Pengedar dan Pemakai Sabu di Mariendal Digaruk Tekab Polsek Patumbak

pengedar dan pemakai sabu

topmetro.news – Polsek Patumbak tak henti-hentinya memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Kali ini, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak mengamankan pengedar dan pemakai sabu di kawasan Marindal. Hasilnya, dua pria yang merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di garuk petugas, Rabu (29/1/2020) kemarin.

Selanjutnya kedua tersangka, Agus Rianto (35) warga Jalan Riwayat Gang Kolam Pancing dan Ratno (32) warga Jalan Kebun Kopi Gang Utama, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, langsung di boyong ke mako guna proses lebih lanjut.

Pengedar dan Pemakai Sabu Ditangkap Dari Laporan Masyarakat

Informasi yang di terima dari Mapolsek Patumbak, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di lokasi. Selanjutnya, petugas pun turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

“Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Agus dari lokasi yang tak jauh dari kediamannya. Kita amankan barang bukti 2 paket sabu dan 1 unit hp,” ujar Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Gindo Manurung SH, kepada wartawan Jumat (7/2/2020).

Baca Juga: Pengedar Sabu Sei Mati Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

Dari penangkapan tersebut, dikatakan Gindo jika pihaknya kembali melakukan penangkapan dikawasan Marindal persisnya di Jaln Kebun Kopi Gang Desa Utama, Kecamatan Patumbak. Disitu petugas mengamankan tersangka Ratno.

“Dari lokasi kedua kita amankan tersangka Ratno dengan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas ransel dan 1 unit hp. Penangkapan keduanya kita lakukan lantaran banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke kita (Polsek Patumbak),” terang Gindo.

Lanjutnya, jika kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan melakukan pengembangan guna menangkap bandar dari tersangka pengedar dan pemakai sabu.

“Kita menghimbau pada masyarakat untutk tetap terus memberi informasi ke kita mengenai pelaku narkoba. Ini berguna untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba,” pungkasnya, sembari mengatakan edua tersangka kita jerat Pasal 114 yo 112 UU No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Reporter | Iswandi

Related posts

Leave a Comment